| Penerimaan Mhs Baru dilakukan SETIAP SEMESTER Lembaga Pendidikan Tinggi pelaksana Kelas Khusus tsb, di bawah ini. ᛟ Terakreditasi ᛟ | Untuk memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta UURI No.20 Th.2003, Perguruan Tinggi Swasta tersebut mengadakan Kelas Khusus (Blended) ini juga memenuhi Komitmen Sosial & Pendidikan. Diantaranya dng menciptakan kesempatan terhadap seluruh alumnus SMA/K, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, Sarjana (S-1) atau setara, dan lain sebagainya, baik yang mempunyai waktu luang terbatas dan memiliki keterbatasan keuangan / pendapatan, utk meninggikan kuliah (atau pindah program studi/jurusan) ke taraf Sarjana / S1 atau D-III / Diploma Tiga atau S-2 (Magister) pada program studi/jurusan yang diminati, secara layak serta berbobot / mutu berdasarkan keunggulan masing2 Perguruan Tinggi Swasta tersebut
"Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah isi UUD 1945. Sedangkan diantara warga negara terdapat masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (teristimewa wiraswastawan / pekerja). Demikian juga ada sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan keuangan / pendapatan.
Juga berdasarkan perintah Undang-Undang RI No.20 Th.2003 mengenai Sisdiknas bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dgn Sistem Terbuka". Kemudian di Penjelasan UU-NKRI tsb tercantum : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian ...... Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Serta sesuai Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yg merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.".
Dana pendidikannya dikalkulasi dgn pemikiran masak-masak agar tidak memberatkan mhs, disebabkan selain dipermudah dgn wujud subsidi silang, juga dgn diterapkannya bantuan fasilitas program pinjaman biaya pendidikan tanpa memakai agunan, sehingga bisa diangsur per bulan sebagaimana kesanggupan keuangan (pendapatan) mhs. . . . . ➡ lihat seluruhnya
|
|
| | Dana pendidikan Kelas Khusus (P2K, Perkuliahan Karyawan) ini dapat diangsur per bulan berdasarkan kesanggupan mhs.Setiap Institusi Swasta (PTS) pelaksana P2K/PKK ini selamanya mementingkan bobot / mutu kuliahnya. Biarpun Institusi Swasta (PTS) ini punya masyarakat serta merupakan institusi pendidikan tinggi terakreditasi dan ternama, PTS terkait tetap mempunyai Komitmen Sosial & Pendidikan.
Selain itu juga beberapa PTS memberikan beasiswa pendidikan kepada yg memang tidak sanggup dalam uang/finansial.
Di bawah ini adalah Total Pembayaran Pertama pada masing2 institusi pendidikan tinggi. (Utk melihat tabel angsuran lengkap masing2 PTS, silakan klik nama PTS-nya)
| PTS | Total Pembayaran Pertama (SPb ke 1 + SPP ke 1 + Jaket Almamater) | | STIESIA Surabaya | Rp 4.700.000 untuk melanjutkan ke S1. Rp 800.000 untuk melanjutkan ke D3 Rp 1.500.000 untuk melanjutkan ke D3.
| | Universitas Gresik |
| | Universitas Mochammad Sroedji Jember | Rp 700.000 untuk melanjutkan ke S1. | | MPD UM SURABAYA | Rp 1.176.000 melanjutkan ke S2, Kelas Online, Pendidikan Islam Rp 1.224.000 melanjutkan ke S2, Kelas Online, Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
| . . . . ➡ lihat semua |
| | Kurikulum yg didesain sedemikian rupa di samping berdasarkan ke Kurikulum Nasional / KURNAS, demikian juga berdasarkan perkembangan ilmu serta pengetahuan terkini, teknologi, seni, serta keperluan terhadap kuliah lanjut ke jenjang perkuliahan yang lebih tinggi.
Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Kelas Khusus (Blended) (P2K (Hybrid)) serta Program Reguler adalah SAMA. Dan pada Ijazah dan Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Alumnus P2K (Hybrid) ataukah Alumnus Perkuliahan Reguler. Oleh karena Kelas Khusus (Blended) yaitu Program Reguler dng jadwal perkuliahan dan peserta kuliah yang berbeda.
Sistem kuliahnya dilaksanakan dgn kepiawaian tinggi serta pantas utk karyawan yg sibuk dgn pekerjaannya dan untuk yg bukan pegawai.
Alumnus serta mahasiswa/i Kelas Khusus (Blended) dan Program Reguler mendapatkan HAK AKADEMIK, IJAZAH, STATUS, serta BOBOT / MUTU yang SAMA. . . . . ➡ tampilkan seluruhnya |
| | |
| | Peta Lokasi (Google Map) masing2 Institusi Pendidikan Tinggi Pelaksana Kelas Khusus (Blended) Silakan klik di bawah ini utk memperbesar peta. |
| | Mhs (peserta kuliah) Kelas Khusus (Blended) yaitu masyarakat yang sudah berkarir dan masyarakat yang belum bekerja.
Para mhs ini selamanya kompak dan saling memberi pertolongan menyelesaikan kesusahan masing-masing person. Baik kesusahan dalam pekerjaan, akademik, uang/finansial, dan permasalahan lainnya. Demikian juga dgn alumnusnya, mendapatkan ikatan yg kuat utk saling memberi pertolongan sesama alumnusnya.
Solusi Cerdas
Untuk masyarakat yg belum mempunyai pekerjaan dan relatif kesulitan dalam mendapat pekerjaan. Maka mengikuti P2K (Hybrid) / Kelas Khusus (Blended) ini yaitu solusi cerdas (penyelesaian bijak) utk mempunyai pekerjaan. Adalah meningkatkan pengalaman melalui mereka (rekan mahasiswa/inya) yg sudah berkarir, dan akhirnya mendapat pekerjaan dari rekannya dan dari alumnus atau pihak lainnya. juga meningkatkan perkuliahan formalnya ke jenjang yang lebih tinggi (Sarjana / S1 atau D-III / Diploma Tiga atau S-2 / Magister) di UWIKA Surabaya, UWK Surabaya, Universitas Gresik, UNIBA Banyuwangi, UM Surabaya, UBHINUS, STIE Widya Darma Surabaya, STIESIA Surabaya.
Untuk masyarakat yang sudah bekerja dan relatif kesulitan dalam meningkatkan karir dan meningkatkan penghasilan. Maka mengikuti P2K (Hybrid) / Kelas Khusus (Blended) ini yaitu solusi cerdas (penyelesaian bijak) utk meningkatkan diri. Adalah meningkatkan perkuliahan formalnya juga meningkatkan pengalaman, karir, dan penghasilan. . . . . ➡ tampilkan semua |
| | Profesor/dosen kompeten & ahli sesuai kelompok ilmunya.
Setiap program studi/jurusan tidak ada ujian negara (sama dng PTN).
Bila mahasiswa/i mendapat tugas lembur, atau kerja dgn sistem shift, kerja ke luar kota/negeri, dan lain sebagainya, maka melalui tata cara tertentu. mhs tersebut diberi ijin tidak menghadiri pelajaran/perkuliahan pada beberapa pertemuan.
Kurikulum perkuliahan serta tata cara belajar-mengajarnya dibuat sebaik mungkin dgn memanfaatkan Sistem Kredit Semester yg dilaksanakan secara profesional & kompeten menyesuaikan untuk mereka yang sudah berkarir (karyawan / pegawai, profesional, pengusaha, dan lain sebagainya), agar mhs yang memperoleh jadwal padat berkarier masih tetap dapat menuntaskan perkuliahan tepat waktu.
Terpercaya dalam hal pelaksanaan Kelas Khusus (Blended), dikarenakan sudah melengkapi 2 persyaratan utama pelaksanaan program terkait, adalah :
- Pelaksanaannya sudah sesuai dgn seluruh undang2 yang sedang berlaku.
- Pelaksanaannya sesuai dgn semua tuntutan dunia kerja.
. . . . ➡ tampilkan semuanya |
|
| |
| |